Miindung ka Waktu,
Mibapa ka Zaman

Syariah Islam dan Keragaman Manusia: Analisis Politik Hukum

 

Diperkirakan kejadian 4 tahun ke belakang, dunia internasional pernah geger gara-gara Brunei Darussalam, negeri kecil berpenduduk kurang dari lima ratus ribu jiwa, menjadikan syariah Islam sebagai hukum nasionalnya. Beberapa lembaga internasional, termasuk PBB, "kegerahan" terhadap pilihan Brunei Darussalam tersebut. Para aktivis HAM dan beberapa selebriti dunia menyuarakan protes terhadap pilihan negara kaya minyak dan gas tersebut atas syariah Islam.

 Apakah Brunei punya hak untuk memilih sistem hukumnya sendiri tanpa harus menghiraukan kegerahan orang lain? Negara yang menyandang status merdeka memiliki hak prerogatif yang menentukan hal-hal yang terkait dengan tujuan nasionalnya, termasuk pilihan hukum. Merupakan hak dasar negara untuk menentukan sendiri hukum nasionalnya. "Diharamkan" negara lain yang ikut campur, lebih-lebih keputusan, yang dipilih oleh negara atau negara atas hukum yang akan digunakan, namun diperlukan untuk itu. 

Tidak tahu persis, apakah politik hukum negara Brunei dalam memilih syariah Islam diterbitkan pada situasi obyektif dan kebutuhan masyarakat, atau mendekati lain lain. Pidato Sultan Hassanal Bolkiah, yang dikutif banyak media online waktu itu , menyebutkan bahwa penerapan syariah Islam di Brunei murni berdasarkan ketundukan pada Tuhan. Kata Bolkiah, Tuhan tidak akan pernah keliru memberikan hukum dan dipastikan mengandung kemanfaatan dan kemaslahatan bagi manusia. Pada umumnya, sejarah Brunei menjadi salah satu kajian penerapan syariah Islam oleh Bolkiah. Di masa lampau, sebelum masa penjajahan oleh Inggris, Brunei pernah menerapkan syariah Islam sebagai sistem hukum negara.

Secara teoretis politik hukum di negara-negara yang digunakan adalah tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam kadar tertentu, di masyarakat yang beragama, yang disebut perataan yang tidak bisa dihindari, yaitu landasan teologis . Landasan teologis memiliki hubungan dengan keyakinan agama di masyarakat. Politik hukum, dalam bentuk perubahan dan memodernkan hukum, tidak bisa bertentangan dengan keyakinan (akidah) yang dipegang masyarakat, sebab akan menimbulkan kegaduhan.

Secara filosofis politik hukum harus berputar pada tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dan ketertiban demi kesejahteraan. Hukum menjadi alat ( wasilah ) tegaknya keduanya hal tersebut. Sehubungan dengan itu, sebuah hukum yang tidak mampu menegakkan hukum dan ketertiban hukum dengan hukum yang berdaya untuk menciptakan keabadian dan ketertiban. Sebuah sistem hukum tidak bisa dibuat karena pertimbangan modern dan tidak modern. Sistem hukum modern yang tidak dapat digunakan untuk menegakkan hukum dan ketertiban mesti digantikan oleh materi sistem hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan kedua tujuan hukum, yaitu materi yang diambil dari pola-pola hukum yang sangat bervariasi dari masa kita.

Secara sosiologis politik hukum harus membawa kepada siapa yang membutuhkan hukum. Apakah hukum dibuat oleh kebutuhan penguasa atau kebutuhan masyarakat. Secara sosiologis, hukum harus dirumuskan di dasar kebutuhan masyarakat, sehingga hukum tersebut akan obyektif dan diterima. Peraturan diciptakan bukan sebagai tameng kekuatan dalam mengambil tindakan. Peraturan untuk aturan untuk menata hubungan antara orang   dan orang dengan orang. Setiap orang dirumuskan tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat maka akan menghasilkan peraturan yang hebat dan heroik di ruang legislasi (parlemen) namun tumpul di masyarakat. Akumulasi, hanya hasil di atas meja yang tidak berhubungan sama sekali dengan fakta.

Secara yuridis politik hukum harus mengacu pada peraturan-peraturan yang tersedia sebagai payungnya. Hukum yang dibuat tanpa memertimbangkan sisi yuridis akan sangat rapuh dan rentan dengan gugatan dari masyarakat. Hukum yang materi tidak sesuai dengan fakta yuridis akan sangat mudah bongkar pasang, berefek pada biaya, waktu, dan tenaga. Biaya, waktu, dan tenaga habis tidak untuk menegakkan hukum yang ada dilepas untuk memperdebatkan absah tidaknya hukum. Sehubungan dengan itu perumusan hukum mesti bebas dari kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebagai payungnya.

 Satu hal yang tidak bisa diabaikan dalam merumuskan hukum negara adalah keragaman. Keragaman manusia merupakan gejala alami ( sunatullah ) yang tidak dapat diputar lagi oleh masyarakat manapun. Keragaman saat ini sangat penting dalam upaya unifikasi hukum. Keberhasilan unifikasi hukum yang benar-benar bisa mengayomi semua elemen masyarakat merupakan prestasi tinggi dari bangsa.   Hukum yang diunifikasi secara eksplisit dengan konten keragaman merupakan pemantikeks sosial ( gangguan sosial ).   Selain itu, hukum tersebut akan menuntut ongkos sosial ( biaya sosial) Yang tinggi dan pergolakan, termasuk pengabaian hukum oleh masyarakat, hukum produk hukum akan sia-sia dan terlantar. Sehubungan dengan itu, mesti ada usaha yang mendukung hukum yang diunifikasi dengan isi keragaman masyarakat. Jika hukum (syariah) Islam akan diterapkan maka nilai-nilai universalnya yang ditransformasikan ke dalam konten hukum, sebagai jawaban atas keragaman. Menyimpan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional  dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan di masyarakat.

 

           

 

 

BCMath lib not installed. RSA encryption unavailable