Catatan Laporan Pembekalan Reviewer

Puslitpen.New. Berikut ini catatan laporan pembekalan Reviewer. Seperti diiberitakan sebelumnya, Subdit Penelitian Diktis Pendis Kementerian Agama RI. menyelenggarakan pembekalan reviewer dari tanggal 27 sd. 29 November 2017 di Aryadutha, Tanggerang.

Tiga orang narasumber dihadirkan dari Dikti, yakni Prof. Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si, Prof. Dr. Saryono M.Si. dan Prof. Akhmad Fauzy, M.Si. Semuanya merupakan reviewer nasional Simlibtamas.

 

Tahap Pengusulan

Dikti membangun Simlibtamas, yakni sistem manajemen informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Serupa sistem ini, Subdit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Kementerian Agama RI mengembangkan Litapdimas.

Usulan penelitian di Simlibtamas menempuh beberapa tahap. Mula-mula ditetapkan panduan pelaksanaan penelitian. Kluster penelitian dibagi menjadi riset kapasitas/pemula, riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan. Pembagian kluster mencirikan syarat,tujuan, road map dan keluaran (output).

Di tiap perguruan tinggi diadakan pelatihan reviewer. Reviewer bertugas memastikan usulan penelitian sesuai dengan panduan. Dan memastikan tiap penelitian dapat menyelesaikan output. Ini tugas sentral reviewer.

Di tiap perguruan tinggi dilaksanakan klinik proposal. Para reviewer dihadirkan sebagai fasilitator dalam klinik proposal ini. Klinik proposal bertujuan agar usulan penelitian sesuai dengan panduan. Klinik proposal menjamin semua proposal sesuai ketentuan Simlibtamas.

Selanjutnya pendaftaran online Simlibtamas. Sistem ini memastikan agar tiap pengusul tidak salah memilih kluster. Selanjutnya lagi review proposal oleh reviewer. Diterapkan sistem ongkos bulan (OB) untuk memberi reward kepada reviewer.    

Ketentuan OB bagi reviewer ditentukan sesuai kebutuhan sejak perumusan hingga penilaian proposal. Reviewer minimal bekerja tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember. Tiga bulan cukup untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti latihan, workshop perumusan instrument penilaian, klinik proposal dan penilaian proposal. 

Penting sekali dilakukan kesepemahaman antara reviewer dan penyelenggara penelitian, LPPM atau LP2M/P3M. Kesepemahaman itu meliputi prinsip, pedoman, panduan dan intruksi kerja atau petunjuk teknis pelaksanaan, juknis. Dalam posisi ini, reviewer merupakan mitra kerja LP2M/P3M. Tugas LP2M/P3M menyusun manual, prosedur dan intruksi kerja.

 

Tahap Penilaian Proposal

Ada beberpa kiat dalam menilai proposal. Pertama, pastikan proposal sesuai dengan pedoman atau panduan. Terutama template proposal mencakup cover kluster, lembar pengesahan, identitas dan uraian umum, daftar isi, ringkasan 250 karakter, materi proposal meliputi pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, jadwal dan anggaran biaya (RAB), daftar pustaka dan lampiran. Lampiran mencakup biodata ketua dan anggota tim pengusul, susunan organisasi tim pengusul dan pembagian tugas, surat pernyataan ketua peneliti dan lampiran lain sesuai panduan.

Proposal yang tidak sesuai template tidak perlu direviu. Cover proposal sederhana namun di situ tertera kluster yang dipilih. Pengesahan pimpinan penting bahwa penelitian sudah sesuai kebutuhan road map dan pengembangan ilmu di institusi. Selebihnya, reviewer bisa memeroleh gambaran dari lembar identitas dan uraian umum. Hal ini meliputi judul penelitian, tim peneliti, objek penelitian, masa pelaksanaan, usulan dana, lokasi penelitian, instansi yang terlibat, temuan yang ditargetkan, kontribusi mendasar pada suatu bidang ilmu, jurnal ilmiah yang menjadi sasaran dan rencana luaran lainnya.

Lebih dari itu, reviewer dapat gambaran jelas dari ringkasan. Dalam ringkasan terdapat tujuan jangka panjang dan target khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Semua ini telah terurai secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan.

Di pendahuluan reviewer dapat menelaah beberapa hal. Seperti uraikan latar belakang terkait pemilihan topik penelitian. Argumentasi yang menguatkan signifikansi penelitian. Masalah yang akan diteliti beserta pendekatan dan konsep untuk menjawab permasalahan. Pengujian hipotesis atau dugaan yang akan dibuktikan. Definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian. Tujuan penelitian dan target luaran yang ingin dicapai.

Di tinjauan pustaka reviewer dapat menelaah uraian yang melandasi timbulnya gagasan dan permasalahan yang akan diteliti. Uraian teori, temuan dan bahan penelitian lain yang dijadikan landasan penelitian. Pustaka dilihat dari kemutakhiran maksimum 10 tahun terakhir dan mengutamakan artikel jurnal ilmiah yang relevan.

Kemudian metode penelitian dapat dilihat uraian rinci metode yang akan digunakan meliputi tahapan-tahapan penelitian, lokasi penelitian, peubah yang diamati/diukur, model yang digunakan, rancangan penelitian, serta teknik pengumpulan dan analisis data.

Telaah RAB mengacu pada mengacu pada PMK 49/2017 tentang SBM Tahun Anggaran 2018. Juga PMK 86/2017 tentang SBK Tahun Anggaran 2018. Besarnya anggaran yang diusulkan harus sesuai kluster penelitian. Rincian biaya dalam proposal harus memuat SBK penelitian. Biaya ini sudah termasuk biaya pencapaian luaran wajib dan biaya luaran tambahan yang akan dicapai. Adapun jadwal penelitian ditelaah berdasarkan tahapan yang jelas untuk satu tahun dalam bentuk diagram batang (bar chart).

Selebihnya telaah daftar pustaka yang disusun berdasarkan format Harvard dengan gaya penulisan APA (American Psychological Association). Hanya pustaka yang disitasi pada usulan penelitian yang dicantumkan dalam referensi.

Lampiran pun penting ditelaah. Antara lain lampiran biodata ketua dan anggota tim pengusul mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman penelitian dalam lima tahun terakhir di luar Skripsi, Tesis dan Disertasi, pengalaman pengabdian kepada masyarakat dalam lima tahun terakhir, publikasi artikel ilmiah dalam jurnal dalam lima tahun terakhir, pemakalah seminar ilmiah (oral presentation) dalam lima tahun terakhir, karya buku, perolehan HKI, pengalaman merumuskan kebijakan publik/rekayasa sosial, penghargaan dan sebagainya.

Penting juga menelaah susunan organisasi tim pengusul dan pembagian tugas. Di sini bukan telihat sebatas nama, namun instansi asal, bidang ilmu, alokasi waktu dan uraian tugas.

Terakhir telaah surat pernyataan ketua peneliti. Usulan mesti bersifat original dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain. Original berarti bebas dari plagiarism.

 

Tahap Presentasi

Reviewer bukan meloloskan penelitian melainkan menilai proposal. Peneliti yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap presentasi proposal.

Presentasi bukan pemaparan materi atau metodologi. Presentasi cukup tiga menit untuk paparkan identitas dan uraian umum atau ringkasan dan/atau secara spesifik rencana target capaian (output). Materi dan metodologi dianggap tuntas melalui mekanisme peer-group di homebase atau konsorsium keilmuan.

Rencana target capaian atau output meliputi beberapa hal. Seperti artikel ilmiah dimuat di jurnal, artikel ilmiah dimuat di prosiding, invited speaker dalam temu ilmiah, visiting lecturer, HKI/Paten, Teknologi Tepat Guna (TTG), Model / Desain / Kebijakan, Rekayasa sosial (pendampingan / partisipasi masyarakat), Bahan Ajar, Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) dan poster.

Beberapa hal meliputi kriteria penilaian seminar. Kemampuan presentasi dan penguasaan materi (bobot 15%), Kedalaman, orisinalitas dan kebaruan berpulang pada kluster penilitian (bobot 15%), Kegunaan meliputi manfaat, mutakhir, antisipasi kebutuhan mendatang (bobot 20%), Potensi tercapainya luaran seperti publikasi,  HKI/Paten, poster,  bahan ajar, TTG, kebijakan, model, rekayasa sosial (bobot 30%) dan Komitmen serta kelayakan meliputi rrekam jejak publikasi, sponsor, jadwal pelaksanaan, usulan pembiayaan (bobot 20%). Dalam hal ini penting mencantumkan komentar penilai untuk feedback bagi peneliti.

Di tahap penilaian proposal diberikan reward OB bagi reviewer. Tapi di tahap presentasi dibayar pakai jam pelajaran (JPL) sebagai narasumber atau pembahas. Pembahas tidak serta merta merupakan reviewer pada saat penilaian proposal. Tapi bisa menghadirkan ahli atau pakar yang kompeten.

 

Tahap Laporan

Tahap laporan dibagi dua, yaitu naskah antara dan naskah akhir. Kriteria laporan naskah antara meliputi kemajuan penelitian lapangan (bobot 20%), kemajuan persiapan publikasi (bobot 40%), kemajuan ragam realisasi luaran, seperti bahan ajar /buku teks, TTG, Kebijakan, Model pembelajaran/pemberdayaan masyarakat, Rekayasa sosial, ISBN, Sertifikat Konferensi, Pendanaan Sponsor (bobot 20%), Kemajuan laporan Output, seperti  Log Book, Dummy Buku, Executive Summary, HKI, Poster, Keuangan (bobot 10), Kemajuan laporan Output (bobot 10%). Dalam hal ini, cantumkan pula komentar penilai.

Kriteria laporan naskah antara meliputi  kesesuaian hasil dengan tujuan penelitian (bobot 20%), Realisasi publikasi Jurnal atau Prosiding (bobot 40%), Ragam realisasi luaran (bobot 20%), Laporan output (bobot 10%) dan Kesiapan dan kemampuan presentasi (bobot 10%). Di sini juga cantumkan komentar penilai.

Khusus penilaian poster mencakup Substansi, yakni tujuan, metode, hasil (bobot 40%), Kejelasan Informasi, yakni terbaca (visible) dan terstruktur atau structured (bobot 30%) dan daya tarik seperti tata letak, pewarnaan, keserasian (bobot 30%). Tidak lupa cantumkan komentar penilai.

Daripada itu lakukan monitoring dan evalusi (monev) penelitian. Monev meliputi publikasi ilmiah nasional atau internasional dengan matrik tidak ada, draft, submitted, reviewed, accepted dan published (bobot 50%), Sebagai pemakalah dan temu ilmiah internal atau eksternal dengan matrik tidak ada, draft, terdaftar, sudah dilaksanakan (bobot 20%), HKI/Paten dengan matrik tidak ada, draft, terdaftar, granted dan juga TTG, model, desain, rekayasa sosial dengan matrik tidak ada, draft, produk, penerapan (bobot 20%), bahan ajar dengan matrik tidak ada, draft, diproses penerbit (editing), sudah terbut (bobot 10%). Dalam hal ini, cantomkan komentar petugas.

Terakhir, penting dilakukan evaluasi atas capaian luaran kegiatan. Antara lain luaran yang direncanakan dan capaian tertulis dalam proposal awal. Sebagai catatan lampirkan bukti-bukti luaran dari kegiatan dengan judul yang tertulis di atas, bukan dari kegiatan penelitian dengan judul lain sebelumnya. Publikasi ilmiah meliputi Nama jurnal yang dituju, Klasifikasi jurnal, Impact factor jurnal, Judul artikel, dan Status naskah meliputi draft artikel, sudah dikirim ke jurnal, sedang ditelaah, sedang direvisi, Revisi sudah kirim ulang, sudah diterima dan sudah terbit.

Selain itu, buku ajar mencakup judul, penulis, penerbit. Pembicara pada temu ilmiah (seminar/simposium) mencakup judul makalah, nama temu ilmiah, tempat pelaksanaan, waktu pelaksaan. Sebagai invited speaker mencakup bukti undangan dari panitia, judul makalah, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan. Undangan sebagai visiting scientist pada Perguruan Tinggi lain mencakup bukti undangan, perguruan tinggi pengundang, lama kegiatan, kegiatan penting yang dilakukan. Capaian luaran lainnya, seperti HKI, TTG, Rakayasa sosial, Jejaring kerja sama, penghargaan dan lainnya.

Terkait evaluasi, bika luaran (output) yang direncanakan tidak tercapai, maka peneliti harus uraikan alasannya.

 

Sistem Litapdimas

Pendaftaran litapdimas ditutup tanggal 30 Desember 2017. Pendaftran ini meliputi register penelitian dan reviewer.

Bagi reviewer diperlukan latihan oleh Balai Diklat. Reviu meliputi review proposal, laporan antara dan laporan akhir. Laporan antara dan laporan akhir dapat menghadirkan pakar atau ahli tingkat nasional.

Secara integral, skema penelitian dibagi dua, yakni penelitian di PTKI Negeri dan penelitian di Diktis Kementerian Agama RI. Terkait hal ini telah terbit  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Semua pihak ditekankan untuk menyongsong litapdimas dalam rangka peningkatan mutu penelitian. Melalui sistem ini dipastikan pengelolaan penelitian makin hari makin baik.

 

Sumber berita: Yudi W. Darmalaksana

Ka. Puslitpen LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung

UIN Bandung Mengutus 7 Reviewer Mengikuti Pembekalan

Puslit-NEW. Proposal penelitian harus memiliki potensi publikasi. Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin Amin saat membuka acara Pembekalan Reviewer Nasional PTKI Negeri.

Reviewer telah menempuh seleksi melalui Litapdimas. Suatu sistem pangkalan data yang dibangun oleh Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Agama RI.

"Proposal harus dirumuskan dalam rangka memproduksi ilmu. Memiliki tingkat orisinalitas dan novelty atau kebaruan. Manfaat bagi masyarakat. Dan memiliki potensi publikasi". Demikian disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin.

UIN Bandung mengutus tujuh orang untuk mengikuti acara ini. Ahmad Ali Nurdin, Jajang A. Rohmana, Asep Supianuddin, Sulasman, Ana Widiana, Mada Sanjaya dan Moh. Nurul Subkhi.

Puslit akan melaporkan hasil kegiatan ini kepada Rektor. Seluruhnya ada 18 Dosen yang terpilih menjadi Reviewer Nasional PTKI Negeri. Pembekalan akan dilakukan bertahap. "Ini baru Gelombang I", imbuh Wahyudin Darmalaksana.

Disiapkan untuk Gelombang II Muhammad Ali Ramdhani, Aan Hasanah, Nina Nurmila, Rahayu Kariyadinata, Hasniah Aliah, Ade Yeti Nuryantini, Bebeh Wahid Nuryadin, Syahrul Anwar, Moeflich Hasbullah dan Ea Septia Cahya.

LP2M bekenan menyusun Komite Reviewer. Susunan ini segera dikoordinasikan kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik.

"Kami perlu petunjuk apakah reviewer internal cukup tidak perlu melibatkan reviewer eksternal untuk menilai proposal". Demikian tutur Wahyudin.

Litapdimas masih membuka kesempatan registrasi reviewer. Setelah mengikuti uji kompetensi segera Reviewer Nasional PTKI Negeri dibekali SK Dirjen Pendis.

Pembekalan dilaksanakan selama tiga hari. Tanggal 27-29 November 2017 di Aryadutha Karawaci, Tanggerang.

 

Sumber : Yudi W. Darma

Reviewer Nasional PTKIN

Reviewer mempunyai kualifikasi rekam jejak publikasi khususnya publikasi jurnal internasional bereputasi global. Reviewer bertugas menelaah proposal penelitian, membahas proposal, evaluasi kemajuan, menilai laporan akhir dan memastikan hasil penelitian terbit di jurnal.

Pendaftaran reviewer dibuka untuk sivitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui Litapdimas, pangkalan data penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI. 

Setelah ditempuh kualifikasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) menetapkan Surat Keputusan Reviewer Nasional PTKIN. Adapun penugasan reviewer ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi maksimal 2 (dua) tahun.

Reviewer memeroleh ongkos bulan (OB) untuk menyusun agenda kerja, merumuskan instrument penilaian proposal, klinik proposal, penilaian proposal dan evaluasi kerja maksimal 3 (tiga) bulan. Selebihnya memeroleh honorarium, yaitu honor seminar proposal sebagai pembahas, honor penilaian laporan kemajuan penelitian atau laporan antara, dan honor penilaian laporan akhir hasil penelitian.

Sejak dibuka sampai 24 November 2017 sistem Litapdimas masih membuka kesempatan registrasi reviewer. Peluang ini terbuka sampai dinyatakan tertutup oleh Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Diktis Pendis Kementerian Agama RI.

Sebanyak 17 dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah lolos kualifikasi reviewer nasional PTKIN. Bidang Ushuluddin dan Pemikiran/Filsafat Jajang A Rohmana, Bidang Adab dan Humaniora Sulasman, Moeflich Hasbullah, Asep Supianudin. Bidang Syariah dan Ilmu Hukum Syahrul Anwar. Bidang Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan Nina Nurmila, Rahayu Kariadinata, Aan Hasanah. Bidang Ilmu Politik Ahmad Ali Nurdin. Bidang Sains dan Teknologi Moh Nurul Subkhi, Ana Widiana, Muhammad Ali Ramdhani, Ea Cahya Septia Mahen, Mada Sanjaya W. S., Ade Yeti Nuryantini, Hasniah Aliah, Bebeh Wahid Nuryadin.

Subdit Penelitian Diktis Pendis Kementerian Agama RI. segera mengundang jaringan reviewer nasional PTKIN. Undangan dimaksudkan untuk membahas beberapa hal terkait tugas komite reviewer termasuk instrumen penilaian. Undangan dibagi dalam beberapa gelombang secara bertahap.

Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersykur dan mengucapkan selamat kepada seluruh reviewer. Puslipen mulai membidik reviewer nasional PTKIN untuk diusulkan kepada pimpinan sebagai reviewer penelitian UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

LP2M PTKIN se-Indonesia membuka bursa untuk menyusun komite reviewer yang diambil dari jaringan reviewer nasional PTKIN. Kami semua menyambut kehadiran reviewer untuk penelitian dan publikasi yang lebih baik dalam arti bermutu atau berkualitas.

 

Oleh: Wahyudin Darmalaksana

Ka. Puslitpen LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung

More Articles ...

  • 1
  • 2

Kontak LP2M

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)
Gedung Lecture Hall Lantai I Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Jl. A.H. Nasution No. 105 - Cibiru - Bandung
Telp. 022-7800525
Fax.022-7803936
email: lp2m@uinsgd.ac.id

BCMath lib not installed. RSA encryption unavailable