Surat Keputusan Penerima Bantuan

Nanti tiba gilirannya tahap Surat Keputusan penerima bantuan. Sebelumnya dikabarkan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung menyelenggarakan kompetisi bantuan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah tahun anggaran 2019.

Penyelenggaraan kompetisi bantuan memiliki beberapa tahapan, yaitu: Tahap I Seleksi Administrasi; Tahap II Seleksi Substansi; Tahap III Seminar Proposal; dan Tahap IV Surat Keputusan Penerima Bantuan.

Penilaian substansi tidak cukup harus dilaksanakan seminar proposal. Peserta seminar adalah pengusul yang dinyatakan layak atau dipertimbangkan berdasarkan hasil penilaian reviewer. Penilaian hasil seminar menentukan pengusul bantuan lulus atau gagal.

Dengan demikian, ada beberapa tahap penyisihan, yakni melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, dan terakhir seminar proposal. Kelulusan hasil seminar diambil dari nilai tertinggi sesuai volume bantuan tahun anggaran 2019.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) berperan menyiapkan berita acara rapat komite reviewer tentang calon penerima bantuan. Hasil rapat komite dituangkan ke dalam Surat Keputusan Rektor tentang penerima bantuan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah tahun anggaran 2019.

Surat keputusan akan diumumkan di laman Litapdimas. Sehingga semua members Litapdimas dapat mengakses informasi mutakhir.

 

Media Puslitpen LP2M UIN SGD

Subdit Penelitian Inisiasi Pokja Pengembangan Riset Keagamaan

Jakarta – Indonesia menaruh perhatian serius dalam peningkatan bidang penelitian. Peran stakeholders sangat dibutuhkan untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian.

Peningkatan penelitian keagamaan menjadi perhatian utama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI.) “Penelitian harus memiliki grand design untuk menghasilkan karya monumental yang menjadi rujukan dunia dengan kemanfaatan yang luas”, tegas Prof. Dr. Phil H. Kamaruddin, M.A., Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI.

Untuk memperkuat riset keagamaan telah diluncurkan Agenda Riset Keagamaan Nasional (Arkan). “Agenda riset keagamaan harus dikawal oleh para actor yang membentuk sejenis majlis riset untuk menopang upaya-upaya bidang penelitian”, demikian disampaikan Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag., Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kemenag RI.

Jaminan kualitas dan mutu penelitian keagamaan menjadi poin penting. “Kelompok kerja riset keagamaan menempati peran kontrol untuk menjamin kualitas dan mutu penelitian,” ujar Prof. Dr. Oman Fathurahman M.Hum., Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Kemenag RI.

Kebijakan penelitian keagamaan menjadi parameter peningkatan kualitas penelitian Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). “peran dewan riset keagamaan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kebijakan penelitian keagamaan yang menjadi acuan kualitas dan mutu”, papar Dr. Suwendi, M.Ag., Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Diktis Ditjen Pendis Kemenag RI.

Berbagai ide dan pandangan mengemuka dalam agenda “Semiloka Dewan Riset Nasional”. Acara ini digelar oleh Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Diktis Ditjen Pendis Kemenag RI., Kamis-Jumat, 09-10 Mei 2019 di The Alana Hotel & Conference Center Sentul City Jln. Ir. Haji Djuanda No. 76, Sentul Babakan Madang, Bogor Jawa Barat.

Hadir pada acara ini sejumlah stakeholder sebanyak 30 orang akademisi PTKI se-Indonesia. Seluruh audien memberikan respon, pendapat, dan pandangan. Hadir pula pada kegiatan ini Dr. Mahrus El-Mawa M.Ag., Kepala Seksi (Kasi) Penelitian, Muhammad Aziz Hakim, MH., Kasi Pengabdian kepada Masyarakat, dan Zulfakhri Sofyan Pono, B.Sc, M.Ed., Kasi Publikasi Ilmiah.

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mengucapkan selamat atas inisiasi terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja). “Melalui pembahasan disepakati nomenklatur Pokja Pengembangan Riset Keagamaan”, ujar Wahydin Darmalaksana, Kepala Pusat Penelitian (Puslitpen) LP2M UIN SGD Bandung, Jawa Barat, yang turut hadir di acara ini.

Media Puslitpen LP2M UIN SGD Bandung

UIN Bandung Siapkan Seminar Proposal

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung telah melaksanakan tahapan seleksi proposal penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah Tahun Anggaran 2019.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa kompetisi bantuan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu Tahap I Seleksi Administrasi, Tahap II Seleksi Substansi, dan Tahap III Seminar Proposal. Tahap I Seleksi Administrasi dilihat dari laporan output dan outcome tahun sebelumnya serta status cuti atau tugas belajar. Tahap II Seleksi Substansi dengan tiga hasil penilaian, yakni 401-500 layak/lulus, 301-400 dipertimbangkan, dan 0-300 ditolak.

Tahap III Seminar Proposal. Peserta seminar proposal adalah pengusul yang dinyatakan layak/lulus pada Tahap II Seleksi Substansi. UIN SGD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menyiapkan bantuan 235 volume. Nilai tertinggi dari tahap II akan disertakan untuk memenuhi volume. Jika volume belum terpenuhi dari nilai tertinggi, maka diambil tambahan dari nilai dipertimbangkan.

Nilai tertinggi status dipertimbangkan hasil Tahap II Seleksi Substansi akan memiliki peluang memasuki Tahap III Seminar Proposal bila volume bantuan belum terpenuhi. Peserta seminar proposal adalah nilai tertinggi dari tahap II sesuai volume.

Kegiatan seminar proposal memiliki beberapa tujuan. Pertama, penyesuaian materi dengan kluster Litapdimas, pendalaman, dan tinjauan untuk kelayakan publikasi ilmiah. Kedua, komitmen untuk pencapaian output dan outcome. Ketiga, telaah rencana anggaran biaya (RAB) sesuai kebolehan.

Hasil tahap III menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah.

Secara teknis, tahap III akan dituangkan ke dalam instruksi kerja. Peserta seminar proposal akan diumumkan dalam waktu dekat. Untuk informasi silahkan hubungi Kantor Tata Usaha LP2M UIN SGD tiap hari pada jam kerja pukul 08.30-15.00 WIB.

Catatan Laporan Pembekalan Reviewer

Puslitpen.New. Berikut ini catatan laporan pembekalan Reviewer. Seperti diiberitakan sebelumnya, Subdit Penelitian Diktis Pendis Kementerian Agama RI. menyelenggarakan pembekalan reviewer dari tanggal 27 sd. 29 November 2017 di Aryadutha, Tanggerang.

Tiga orang narasumber dihadirkan dari Dikti, yakni Prof. Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si, Prof. Dr. Saryono M.Si. dan Prof. Akhmad Fauzy, M.Si. Semuanya merupakan reviewer nasional Simlibtamas.

 

Tahap Pengusulan

Dikti membangun Simlibtamas, yakni sistem manajemen informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Serupa sistem ini, Subdit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Kementerian Agama RI mengembangkan Litapdimas.

Usulan penelitian di Simlibtamas menempuh beberapa tahap. Mula-mula ditetapkan panduan pelaksanaan penelitian. Kluster penelitian dibagi menjadi riset kapasitas/pemula, riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan. Pembagian kluster mencirikan syarat,tujuan, road map dan keluaran (output).

Di tiap perguruan tinggi diadakan pelatihan reviewer. Reviewer bertugas memastikan usulan penelitian sesuai dengan panduan. Dan memastikan tiap penelitian dapat menyelesaikan output. Ini tugas sentral reviewer.

Di tiap perguruan tinggi dilaksanakan klinik proposal. Para reviewer dihadirkan sebagai fasilitator dalam klinik proposal ini. Klinik proposal bertujuan agar usulan penelitian sesuai dengan panduan. Klinik proposal menjamin semua proposal sesuai ketentuan Simlibtamas.

Selanjutnya pendaftaran online Simlibtamas. Sistem ini memastikan agar tiap pengusul tidak salah memilih kluster. Selanjutnya lagi review proposal oleh reviewer. Diterapkan sistem ongkos bulan (OB) untuk memberi reward kepada reviewer.    

Ketentuan OB bagi reviewer ditentukan sesuai kebutuhan sejak perumusan hingga penilaian proposal. Reviewer minimal bekerja tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember. Tiga bulan cukup untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti latihan, workshop perumusan instrument penilaian, klinik proposal dan penilaian proposal. 

Penting sekali dilakukan kesepemahaman antara reviewer dan penyelenggara penelitian, LPPM atau LP2M/P3M. Kesepemahaman itu meliputi prinsip, pedoman, panduan dan intruksi kerja atau petunjuk teknis pelaksanaan, juknis. Dalam posisi ini, reviewer merupakan mitra kerja LP2M/P3M. Tugas LP2M/P3M menyusun manual, prosedur dan intruksi kerja.

 

Tahap Penilaian Proposal

Ada beberpa kiat dalam menilai proposal. Pertama, pastikan proposal sesuai dengan pedoman atau panduan. Terutama template proposal mencakup cover kluster, lembar pengesahan, identitas dan uraian umum, daftar isi, ringkasan 250 karakter, materi proposal meliputi pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, jadwal dan anggaran biaya (RAB), daftar pustaka dan lampiran. Lampiran mencakup biodata ketua dan anggota tim pengusul, susunan organisasi tim pengusul dan pembagian tugas, surat pernyataan ketua peneliti dan lampiran lain sesuai panduan.

Proposal yang tidak sesuai template tidak perlu direviu. Cover proposal sederhana namun di situ tertera kluster yang dipilih. Pengesahan pimpinan penting bahwa penelitian sudah sesuai kebutuhan road map dan pengembangan ilmu di institusi. Selebihnya, reviewer bisa memeroleh gambaran dari lembar identitas dan uraian umum. Hal ini meliputi judul penelitian, tim peneliti, objek penelitian, masa pelaksanaan, usulan dana, lokasi penelitian, instansi yang terlibat, temuan yang ditargetkan, kontribusi mendasar pada suatu bidang ilmu, jurnal ilmiah yang menjadi sasaran dan rencana luaran lainnya.

Lebih dari itu, reviewer dapat gambaran jelas dari ringkasan. Dalam ringkasan terdapat tujuan jangka panjang dan target khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Semua ini telah terurai secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan.

Di pendahuluan reviewer dapat menelaah beberapa hal. Seperti uraikan latar belakang terkait pemilihan topik penelitian. Argumentasi yang menguatkan signifikansi penelitian. Masalah yang akan diteliti beserta pendekatan dan konsep untuk menjawab permasalahan. Pengujian hipotesis atau dugaan yang akan dibuktikan. Definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian. Tujuan penelitian dan target luaran yang ingin dicapai.

Di tinjauan pustaka reviewer dapat menelaah uraian yang melandasi timbulnya gagasan dan permasalahan yang akan diteliti. Uraian teori, temuan dan bahan penelitian lain yang dijadikan landasan penelitian. Pustaka dilihat dari kemutakhiran maksimum 10 tahun terakhir dan mengutamakan artikel jurnal ilmiah yang relevan.

Kemudian metode penelitian dapat dilihat uraian rinci metode yang akan digunakan meliputi tahapan-tahapan penelitian, lokasi penelitian, peubah yang diamati/diukur, model yang digunakan, rancangan penelitian, serta teknik pengumpulan dan analisis data.

Telaah RAB mengacu pada mengacu pada PMK 49/2017 tentang SBM Tahun Anggaran 2018. Juga PMK 86/2017 tentang SBK Tahun Anggaran 2018. Besarnya anggaran yang diusulkan harus sesuai kluster penelitian. Rincian biaya dalam proposal harus memuat SBK penelitian. Biaya ini sudah termasuk biaya pencapaian luaran wajib dan biaya luaran tambahan yang akan dicapai. Adapun jadwal penelitian ditelaah berdasarkan tahapan yang jelas untuk satu tahun dalam bentuk diagram batang (bar chart).

Selebihnya telaah daftar pustaka yang disusun berdasarkan format Harvard dengan gaya penulisan APA (American Psychological Association). Hanya pustaka yang disitasi pada usulan penelitian yang dicantumkan dalam referensi.

Lampiran pun penting ditelaah. Antara lain lampiran biodata ketua dan anggota tim pengusul mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman penelitian dalam lima tahun terakhir di luar Skripsi, Tesis dan Disertasi, pengalaman pengabdian kepada masyarakat dalam lima tahun terakhir, publikasi artikel ilmiah dalam jurnal dalam lima tahun terakhir, pemakalah seminar ilmiah (oral presentation) dalam lima tahun terakhir, karya buku, perolehan HKI, pengalaman merumuskan kebijakan publik/rekayasa sosial, penghargaan dan sebagainya.

Penting juga menelaah susunan organisasi tim pengusul dan pembagian tugas. Di sini bukan telihat sebatas nama, namun instansi asal, bidang ilmu, alokasi waktu dan uraian tugas.

Terakhir telaah surat pernyataan ketua peneliti. Usulan mesti bersifat original dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain. Original berarti bebas dari plagiarism.

 

Tahap Presentasi

Reviewer bukan meloloskan penelitian melainkan menilai proposal. Peneliti yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap presentasi proposal.

Presentasi bukan pemaparan materi atau metodologi. Presentasi cukup tiga menit untuk paparkan identitas dan uraian umum atau ringkasan dan/atau secara spesifik rencana target capaian (output). Materi dan metodologi dianggap tuntas melalui mekanisme peer-group di homebase atau konsorsium keilmuan.

Rencana target capaian atau output meliputi beberapa hal. Seperti artikel ilmiah dimuat di jurnal, artikel ilmiah dimuat di prosiding, invited speaker dalam temu ilmiah, visiting lecturer, HKI/Paten, Teknologi Tepat Guna (TTG), Model / Desain / Kebijakan, Rekayasa sosial (pendampingan / partisipasi masyarakat), Bahan Ajar, Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) dan poster.

Beberapa hal meliputi kriteria penilaian seminar. Kemampuan presentasi dan penguasaan materi (bobot 15%), Kedalaman, orisinalitas dan kebaruan berpulang pada kluster penilitian (bobot 15%), Kegunaan meliputi manfaat, mutakhir, antisipasi kebutuhan mendatang (bobot 20%), Potensi tercapainya luaran seperti publikasi,  HKI/Paten, poster,  bahan ajar, TTG, kebijakan, model, rekayasa sosial (bobot 30%) dan Komitmen serta kelayakan meliputi rrekam jejak publikasi, sponsor, jadwal pelaksanaan, usulan pembiayaan (bobot 20%). Dalam hal ini penting mencantumkan komentar penilai untuk feedback bagi peneliti.

Di tahap penilaian proposal diberikan reward OB bagi reviewer. Tapi di tahap presentasi dibayar pakai jam pelajaran (JPL) sebagai narasumber atau pembahas. Pembahas tidak serta merta merupakan reviewer pada saat penilaian proposal. Tapi bisa menghadirkan ahli atau pakar yang kompeten.

 

Tahap Laporan

Tahap laporan dibagi dua, yaitu naskah antara dan naskah akhir. Kriteria laporan naskah antara meliputi kemajuan penelitian lapangan (bobot 20%), kemajuan persiapan publikasi (bobot 40%), kemajuan ragam realisasi luaran, seperti bahan ajar /buku teks, TTG, Kebijakan, Model pembelajaran/pemberdayaan masyarakat, Rekayasa sosial, ISBN, Sertifikat Konferensi, Pendanaan Sponsor (bobot 20%), Kemajuan laporan Output, seperti  Log Book, Dummy Buku, Executive Summary, HKI, Poster, Keuangan (bobot 10), Kemajuan laporan Output (bobot 10%). Dalam hal ini, cantumkan pula komentar penilai.

Kriteria laporan naskah antara meliputi  kesesuaian hasil dengan tujuan penelitian (bobot 20%), Realisasi publikasi Jurnal atau Prosiding (bobot 40%), Ragam realisasi luaran (bobot 20%), Laporan output (bobot 10%) dan Kesiapan dan kemampuan presentasi (bobot 10%). Di sini juga cantumkan komentar penilai.

Khusus penilaian poster mencakup Substansi, yakni tujuan, metode, hasil (bobot 40%), Kejelasan Informasi, yakni terbaca (visible) dan terstruktur atau structured (bobot 30%) dan daya tarik seperti tata letak, pewarnaan, keserasian (bobot 30%). Tidak lupa cantumkan komentar penilai.

Daripada itu lakukan monitoring dan evalusi (monev) penelitian. Monev meliputi publikasi ilmiah nasional atau internasional dengan matrik tidak ada, draft, submitted, reviewed, accepted dan published (bobot 50%), Sebagai pemakalah dan temu ilmiah internal atau eksternal dengan matrik tidak ada, draft, terdaftar, sudah dilaksanakan (bobot 20%), HKI/Paten dengan matrik tidak ada, draft, terdaftar, granted dan juga TTG, model, desain, rekayasa sosial dengan matrik tidak ada, draft, produk, penerapan (bobot 20%), bahan ajar dengan matrik tidak ada, draft, diproses penerbit (editing), sudah terbut (bobot 10%). Dalam hal ini, cantomkan komentar petugas.

Terakhir, penting dilakukan evaluasi atas capaian luaran kegiatan. Antara lain luaran yang direncanakan dan capaian tertulis dalam proposal awal. Sebagai catatan lampirkan bukti-bukti luaran dari kegiatan dengan judul yang tertulis di atas, bukan dari kegiatan penelitian dengan judul lain sebelumnya. Publikasi ilmiah meliputi Nama jurnal yang dituju, Klasifikasi jurnal, Impact factor jurnal, Judul artikel, dan Status naskah meliputi draft artikel, sudah dikirim ke jurnal, sedang ditelaah, sedang direvisi, Revisi sudah kirim ulang, sudah diterima dan sudah terbit.

Selain itu, buku ajar mencakup judul, penulis, penerbit. Pembicara pada temu ilmiah (seminar/simposium) mencakup judul makalah, nama temu ilmiah, tempat pelaksanaan, waktu pelaksaan. Sebagai invited speaker mencakup bukti undangan dari panitia, judul makalah, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan. Undangan sebagai visiting scientist pada Perguruan Tinggi lain mencakup bukti undangan, perguruan tinggi pengundang, lama kegiatan, kegiatan penting yang dilakukan. Capaian luaran lainnya, seperti HKI, TTG, Rakayasa sosial, Jejaring kerja sama, penghargaan dan lainnya.

Terkait evaluasi, bika luaran (output) yang direncanakan tidak tercapai, maka peneliti harus uraikan alasannya.

 

Sistem Litapdimas

Pendaftaran litapdimas ditutup tanggal 30 Desember 2017. Pendaftran ini meliputi register penelitian dan reviewer.

Bagi reviewer diperlukan latihan oleh Balai Diklat. Reviu meliputi review proposal, laporan antara dan laporan akhir. Laporan antara dan laporan akhir dapat menghadirkan pakar atau ahli tingkat nasional.

Secara integral, skema penelitian dibagi dua, yakni penelitian di PTKI Negeri dan penelitian di Diktis Kementerian Agama RI. Terkait hal ini telah terbit  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Semua pihak ditekankan untuk menyongsong litapdimas dalam rangka peningkatan mutu penelitian. Melalui sistem ini dipastikan pengelolaan penelitian makin hari makin baik.

 

Sumber berita: Yudi W. Darmalaksana

Ka. Puslitpen LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kontak LP2M

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)
Gedung Lecture Hall Lantai I Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Jl. A.H. Nasution No. 105 - Cibiru - Bandung
Telp. 022-7800525
Fax.022-7803936
email: lp2m@uinsgd.ac.id

BCMath lib not installed. RSA encryption unavailable