Layanan Terbatas Perpustakaan UIN Bandung Semester Genap 2021/2022
Senin tanggal 09 Februari 2022, Menindaklanjuti Surat Edaran UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor B-291/Un.05/I.1/PP.00.9/02/2022 dan hasil rapat internal Pusat Perpustakaan UIN SGD Bandung tanggal 10 Februari 2022 tentang PTMT Semester Genap 2021/2022, sehubungan dengan diberlakukannya kembali PPKM Level 3 untuk wilayah Bandung Raya dan sekitarnya, Pusat Perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung membuka layanan perpustakaan terbatas sesuai dengan instruksi Point F Nomor 6, "Pelaksanaan Kunjungan ke Perpustakaan secara luring hanya dilakukan untuk kepentingan yang mendesak".
Layanan dibuka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan panduan kesehatan yang harus di ikuti oleh setiap pemustaka/pengunjung yang akan berkunjung ke pusat perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
PANDUAN KESEHATAN PADA PERPUSTAKAAN
1. Kunjungan Luring
- Kunjungan luring ke Pusat Perpustakaan diberlakukan untuk mahasiswa yang berkepentingan penyelesaian tugas akhir;
- Mahasiswa yang dapat berkunjung adalah khusus bagi mahasiswa minimal semester VII untuk program S1 dan Minimal Semester III untuk program Pascasarjana.
2. Peminjaman
- Peminjaman koleksi buku yang dapat dilakukan hanya koleksi buku inti yang menunjang proses pengajaran/penyelesaian tugas akhir mahasiswa
3. Pengembalian
- Pengembalian buku melalui bookdrop di pintu gerbang Pusat Perpustakaan;
- Pengembalian buku terlambat dilakukan melalui MPS di ruang layanan sirkulasi lantai 2.
- Buku-buku yang telah dikembalikan akan disimpan terlebih dahulu dalam waktu 7 hari dalam ruang khusus sebelum dilakukan penjajaran di rak
4. Surat keterangan Bebas Perpustakaan
- Pemustaka mengajukan keterangan bebas pustaka melalui https://bp.uinsgd.ac.id
- Hasil verifikasi, notifikasi, dan surat keterangan bebas pustaka dapat didownload setelah pengajuan surat bebas pustaka disetujui oleh petugas setelah pemustaka menyelesaikan kewajiban pengembalian buku, melaksanakan unggah mandiri skripsi, tesis, atau disertasi pada institutional repository (digilib.uinsgd.ac.id), dan kewajiban wakaf buku, dan laturan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.