Layanan Terbatas Pusat Perpustakaan UIN SGD Bandung (bersamaan PTMT)
Mulai hari Senin tanggal 22 November 2021, Pusat Perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan membuka layanan perpustakaan terbatas. Layanan dibuka dari jam 08.30-15.30 yang dibagi menjadi 4 sesi, kecuali hari Jumat hanya 3 sesi dan dibatasi hanya 100 orang per sesi HANYA untuk meminjam koleksi (tidak membaca di tempat). Berikut panduan kesehatan yang harus di ikuti oleh pemustaka yang akan berkunjung ke pusat perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung :
PANDUAN KESEHATAN PADA PERPUSTAKAAN
1. Persiapan
- Ruang perpustakaan disterilkan sebelum dan setelah digunakan, terutama permukaan yang sering disentuh/dipegang oleh pengunjung, termasuk koleksi buku
- Kapasitas ruang sirkulasi dan koleksi diatur dengan menjaga physical distancing dengan jarak 1-1,5 meter.
- Pemustaka tidak diperkenankan membaca di tempat
- Pengaturan suhu ruang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
2. Peminjaman
- Pemustaka dibatasi maksimal 100 orang per-jam kunjungan pada setiap hari kerja yang dibagi dalam 4 sesi yaitu:
1. Sesi I : 08.30 s/d 09.30
2. Sesi II : 09.45 s/d 10.45
3. Sesi III : 11.00 s/d 12.00 (Hari Jumat sesi III ditutup)
4. Sesi IV : 13.30 s/d 14.30
- Melakukan presensi dengan scan kartu anggota perpustakaan (untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020) atau scan kartu mahasiswa (bagi mahasiswa mulai angkatan tahun 2020);
- Melakukan pencarian buku melalui gadget masing-masing pada laman opac.uinsgd.ac.id (dihimbau mahasiswa sudah memiliki daftar buku sebelum memasuki gedung perpustakaan);
- Peminjaman menggunakan kartu anggota atau kartu mahasiswa yang masih aktif seperti diatur dalam poin 2. (kartu tanda anggota perpustakaan atau kartu mahasiswa tidak boleh dipinjamkan);
- Layanan peminjaman mandiri harus melalui MPS (Multi Purpose Station) di ruang layanan sirkulasi (lantai 2);
- Peminjaman maksimal 2 (dua) eksemplar dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali perpanjangan secara daring;
- Mengambil tas/barang bawaan dan mengembalikan kunci loker pada tempatnya. Jika kunci hilang, pemustaka diberi sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Pemustaka tidak berkerumun di seluruh ruang perpustakaan.
3. Pengembalian
- Pengembalian buku melalui bookdrop di pintu gerbang Pusat Perpustakaan;
- Pengembalian buku terlambat dilakukan melalui MPS di ruang layanan sirkulasi lantai 2.
- Buku-buku yang telah dikembalikan akan disimpan terlebih dahulu dalam waktu 7 hari dalam ruang khusus sebelum dilakukan penjajaran di ra
4. Surat keterangan Bebas Perpustakaan
- Pemustaka mengajukan keterangan bebas pustaka melalui https://bit.ly/layananBPonline
- Hasil verifikasi, notifikasi, dan surat keterangan bebas pustaka dapat didownload setelah 1 x 24, jika pemustaka sudah menyelesaikan kewajiban pengembalian buku, melaksanakan unggah mandiri skripsi, tesis, atau disertasi pada institutional repository (digilib.uinsgd.ac.id), dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Pemberlakuan Denda
Untuk pemustaka yang meminjam sebelum 15 Maret 2020 diharapkan segera mengembalikan koleksi perpustakaan dengan cara yang dijelaskan di slide 2 karena pembebasan denda hanya berlaku hingga 31 Desember 2021. Sementara untuk peminjam pada saat ini akan langsung berlaku denda jika melewati masa tenggat waktu 7hari dalam peminjaman, denda Rp.500/hari/1 buku. Untuk peminjam sebelum 15maret2020 kemunculan denda pada sistem itu akan berjalan terus maka nanti petugas perpustakaan akan lihat dari riwayat peminjaman, jika :
1. Jatuh tempo pengembalian pada tanggal 15 Maret 2020, maka bebas denda sampai 31 Desember 2021;
2. Jatuh tempo dari sebelum 15 Maret 2020, maka akan dikenakan denda sesuai keterlambatan nya;
3. Jika koleksi kami hilang di peminjam maka harus mengganti dengan judul dan penulis yang sama atau tema judul yang sama dan sebanyak halaman buku yang hilang.