Layanan Bebas Pustaka Pusat Perpustakaan UIN SGD Bandung
Prosedur layanan bebas pustaka adalah sebagai berikut:
- Pemustaka yang mengajukan layanan bebas pustaka adalah mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah dinyatakan Lulus dalam Sidang Munaqosah dan telah melakukan revisi atau tidak memiliki revisi pada tugas akhirnya, Pemustaka mengisi Formulir Permohonan Surat Bebas Pustaka secara online melalui laman https://bp.uinsgd.ac.id/ dan login dengan menggunakan akun SALAM;
- Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: B-543/Un.05/V.7/PP.00.9/02/2025, dokumen fisik Skripsi/Tesis/Disertasi tidak perlu diserahkan Pusat Perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, penyerahan dilakukan secara online melalui proses unggah mandiri pada repositori;
- Sebelum mengisi Formulir Permohonan Surat Bebas Pustaka secara online pemustaka diwajibkan meng-upload file skripsi ke laman https://digilib.uinsgd.ac.id dan mengisikan link hasil verifikasi yang didapatkan dari bagian repositori perpustakaan UIN Bandung;
- Setelah pengajuan berhasil, selanjutnya menuju ke lantai 1 gedung Pusat Perpustakaan untuk memberikan sumbangan wakaf buku sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 949/Un.05/Pr.2/HK.00.5/08/2021 tentang wakaf buku perpustakaan UIN SGD Bandung;
- Standar wakaf buku : buku original (bukan fotokopi/buku tiruan), material buku bukan kertas buram, tahun terbit 5 tahun terakhir, ukuran buku minimal 20cm dan jumlah halaman 150, buku sesuai perkuliahan prodi/jurusan, dan tidak boleh ada coretan nama/stabilo. Atau membeli buku sesuai list kebutuhan koleksi perpustakaan yang tersedia di bagian Tata Usaha Perpustakaan (Lantai 1);
- Pengajuan bebas pustaka akan disetujui setelah semua proses dilakukan dan mahasiswa sudah tidak memiliki tunggakan denda dan atau peminjaman buku perpustakaan;
- Mahasiswa dapat mendownload Surat Keterangan Bebas Pustaka di portal https://bp.uinsgd.ac.id/ pada menu Cetak yang akan muncul setelah mendapatkan persetujuan dari admin perpustakaan;