Kontrak Bantuan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah
Setelah tahap IV Pengumuman Penerima Bantuan, selanjutnya tahap V Kontrak.
Kontrak merupakan penjanjian pelaksanaan pekerjaan antara para pihak, yakni kelompok pengusul dan penyelenggara yang dalam hal ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat (LP2M).
Kontrak meliputi beberapa poin, yaitu kelompok penerima bantuan, kluster bantuan, judul pekerjaan, besaran bantuan, waktu pelaksanaan, tahapan pencairan, laporan antara, evaluasi, dan laporan akhir.
Ketentuan lain di dalam kontrak adalah jenis-jenis lapotan output, tagihan outcome, hak dan kewajiban, dan sanksi. Adapun hal-hal lain yang tidak diatur di dalam kontrak maka ditetapkan dalam peraturan lain.
Kontrak ditandatangani di atas materai oleh kelompok pengusul, penyelenggara, dan diketahui oleh Biro AAKK. Setelah ditandatangani para pihak, kontrak menjadi salah satu syarat pencairan bantuan sesuai tahapan yang tercantum dalam kontrak.
Berkas kontrak dibuat rangkap dua untuk kelompok pengusul dan untuk penyelenggara. Kontrak menjadi dokumen penting dalam pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah.