Miindung ka Waktu,
Mibapa ka Zaman

Tata Tertib Perpustakaan

Peraturan Umum

  1. Berpakaian sopan dan tidak diperkenankan memakai kaos oblong, jaket dan sandal.
  2. Mengisi daftar pengunjung yang sudah disediakan.
  3. Tidak diperkenankan membawa buku, tas, map dan sejenisnya, serta membawa jaket ke ruang perpustakaan.
  4. Tidak diperkenankan menyimpan uang, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya dalam perlengkapan barang yang di titipkan.
  5. Menjaga kerapihan bahan pustaka, kebersihan, keamanan dan ketenangan belajar.
  6. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman atau pun makan-makan dan merokok di ruang perpustakaan.
  7. Memperlihatkan kepada petugas barang/buku yang dibawa pada saat masuk dan keluar perpustakaan.

Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Prosedur Peminjaman
    1. Setiap Peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
    2. Setiap Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain
    3. Jenis koleksi buku yang dipinjam adalah semua buku yang ada di ruang sirkulasi.
      Jumlah koleksi yang dapat dipinjam:
      Mahasiswa sebanyak 2(dua) eksemplar;
      Dosen,Karyawan dan Mahasiswa Pascasarjana sebanya 3(tiga) eksemplar.
    4. Pinjaman untuk di photo copy adalah semua koleksi yang berada di ruang sirkulasi dan referensi;
    5. Setiap peminjaman diharuskan memeriksakan keutuhan buku yang akan dipinjamnya kepada petugas peminjaman
    6. Buku-buku yang dipinjam oleh mahasiswa, dosen, karyawan dan mahasiswa Pascasarjana paling lambat dikembalikan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal peminjaman.
    7. Buku yang telah habis masa pinjamannya harus dikembalikan tepat waktunya dan dapat diperpanjang waktu pinjamnya.
    8. Perpanjangan waktu peminjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1(satu) kali.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Peminjam
    1. Peminjam diwajibkan memelihara buku yang dipinjamnya dengan baik dan dilarang membuat tulisan, coretan atau merusak/merobek halaman buku.
    2. Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh dan ditambah dengan denda keterlambatan.
    3. Kehilangan buku perpustakaan yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Penggantian dapat berupa:
      Buku yang sama judulnya;
      Uang yang besarnya:
      1 X harga buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri, ditambah biaya administrasi, atau 2 X lipat harga buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri yang termasuk kategori buku langka, atau 3 X harga buku, untuk buku-buku terbitan luar negeri.
  3. Sanksi
    1. Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjamannya tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
    2. Setiap peminjaman yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    3. Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku pinjamannya sampai 2(dua) bulan berturut-turut terhitung sejak jatuh tempo tanggal pengembaliannya, dinyatakan menghilangkan buku tersebut.
    4. Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
    5. Dicabut tanda keanggotaanya dari perpustakaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  4. Ketentuan Khusus
    1. Setiap Anggota yang keluar dari keanggotaan/mahasiswa yang akan mengambil ijazah, diharuskan mendapat surat keterangan bebas pinjaman dari perpustakaan dengan menyerahkan Skripsi berikut Soft Copy nya dalam bentuk CD dan diwajibkan menyumbang buku.
    2. Bagi mahasiswa yang telah lulus ujian diharuskan menyerahkan buku ilmiah bermutu atau uang sesuai ketentuan yang belaku (SK Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung No. 107 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Perpustakaan Pusat

Pengumuman Terbaru

BCMath lib not installed. RSA encryption unavailable